<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (16/11/2024)</strong> - Kegiatan Peresmian dan Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Masa Jabatan 2025-2027 yang bertempat di Rang Perbekel Dalung pada Senin (28/10). Turut hadir pada kegiatan ini Bupati Badung yang diwakili oleh Camat Kuta Utara | Putu Eka Parmana, S.STP, MM., Lurah Kerobokan Kaja I Gusti Agung Ngurah Marhaena Yasana Putra, S.STP.,M.A.P., Ketua DPMD Kabupaten Badung, Ni Nyoman Sri Sukra Arnety SE.Ak., Ka.Si Pemerintahan Kecamatan Kuta Utara, Ni Made Ade Indriana, S.E. beserta staff., Perbekel Desa Dalung, I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Ketua LPM Desa Dalung beserta anggota, I Gusti Agung Diatmika, SH., Ketua BPD Desa Dalung Drs. I Nyoman Waga M.Si., Sekretaris Desa Dalung I Made Trimayasa S.E., Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Dalung beserta anggota BPD Dalung., tokoh adat dan rohaniawan sebagai saksi, Ka.si Ka.ur Pemerintah Desa Dalung, Ketua TPKK Desa Dalung, Ketua Karang Taruna GARUDA Desa Dalung I Ketut Bijaya Negara S.H., Dalung, Ketua Forum Kelian Desa Dalung beserta Kelian Banjar se-Desa Dalung, serta atensi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Dalung.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Pada peresmian Pengganti Antar Waktu BPD Desa Dalung masa jabatan 2025-2027 yang telah ditetapkan dalam SK Bupati No. No. 146/0419/HK/2024 tanggal 9 September 2024 perihal pengesahan PAW BPD di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, I Gusti Ayu Inten Indiani telah disumpah janji di hadapan Tuhan, para saksi, rohaniawan, juga hadirin undangan untuk mempertanggungjawabkan tugasnya dalam membangun masyarakat swadaya bersama dengan Pemerintah Desa Dalung. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya. Salah satu bentuk binaan tersebut adalah dengan mengambil sumpah janji di hadapan Yang Maha Esa yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), Pasal 26. <em><strong>“Anggota PAW yang akan disumpah harus bersaksi di hadapan Tuhan menurut agama yang dipercayai, yaitu Agama Hindu untuk menyatakan kesanggupannya dalam mengemban tugas yang disaksikan oleh saksi, rohaniawan, dan seluruh hadirin undangan dengan sarana upakara hindu,” tutur Camat Kuta Utara,</strong></em>  | Putu Eka Parmana, S.STP, MM., dalam pembacaan sumpah janji untuk Anggota PAW BPD Desa Dalung.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Esensi dari pengambilan sumpah janji tidak terlepas dari kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk selalu membersamai dan menuntun anggota yang disumpah dalam menjalani tugasnya untuk memajukan Desa Dalung. Sumpah/Janji sendiri adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Karena sumpah/janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan menaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan, seperti yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1975 Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. <em><strong>“Kegiatan ini tidak semata hanya seremonial belaka, tetapi mengandung nilai yang amat luhur untuk memecahkan permasalahan yang ada terutama untuk mensejahterakan masyarakat khususnya di Desa Dalung,” ucap Bupati Kabupaten Badung dalam sambutannya yang diwakili oleh Camat Kuta Utara.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-006).</strong></p>
Berjalan Khusyuk, Pengambilan Sumpah Janji PAW Periode 2025-2027 Mengandung Makna Istimewa
16 Nov 2024